Bocah 5 Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya: Ayah, Nenek dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

Donald Karouw
Burhan Undu
Polres Gorontalo Kota saat ekspos kasus bocah perempuan tewas dianiaya ayah, nenek dan ibu tiri yang telah ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polri)

GORONTALO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo Kota menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah perempuan berusia 5 tahun meninggal dunia. Status tersangka ini setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan, ketiga tersangka merupakan keluarga korban.

“Ketiganya yakni berinisial SI (66) nenek tiri korban, kemudian SWA (27) ibu tiri korban dan KK (32) ayah kandung korban,” ujar Nauval, Senin (23/5/2022).

Dia mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat pelapor yang merupakan tante korban mendapat informasi dari keluarga di Kotamobagu, Sulawesi Utara jika keponakannya meninggal dunia. Korban meninggal dalam rumah kontrakan di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Saat dicek, korban diduga meninggal tak wajar sebab terdapat beberapa luka robek, lebam di sekujur tubuh korban. Hasil pemeriksaan korban diduga tewas dianiaya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

6 hari lalu

Nenek 92 Tahun Hilang 7 Hari di Hutan Jombang, Ditemukan di Dasar Jurang

10 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

10 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

11 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal