Bocah 5 Tahun di Gorontalo Tewas Dianiaya: Ayah, Nenek dan Ibu Tiri Jadi Tersangka

Donald Karouw
Burhan Undu
Polres Gorontalo Kota saat ekspos kasus bocah perempuan tewas dianiaya ayah, nenek dan ibu tiri yang telah ditetapkan tersangka. (Foto: Humas Polri)

“Mendengar adanya hal tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian meninggalnya korban bocah lima tahun ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” katanya.

Seusai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Gorontalo diback-up Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban dan mengecek TKP. Setiba di Lokasi ditemukan beberapa benda diduga ada kaitannya yang mengakibatkan korban meninggal.

“Hasil olah TKP ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” kata Nauval.

Motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban hingga tewas lantaran dianggap nakal dan susah untuk makan.

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

5 hari lalu

Nenek di Situbondo Kena Peluru Nyasar Senapan Angin, Luka di Lengan dan Dahi

6 hari lalu

Jambret Sadis Berjaket Ojol Seret Nenek di Semarang Ditangkap, Gasak Uang Rp180.000

6 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

8 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal