MANADO, iNews.id - Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja yang masih aktif bekerja dengan usia 56 tahun bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). Syaratnya hanya membawa surat keterangan dari kantor.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT," katanya Sunardy di Manado, Rabu (8/6/2022).
Bagi peserta yang masih bekerja jika sudah berusia 56 tahun, bisa klaim JHT hanya dengan membawa surat keterangan dari kantor bersangkutan.
Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.