BPJamsostek Sebut Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

Antara
Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Rabu (8/6/2022). (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid mengatakan tenaga kerja yang masih aktif bekerja dengan usia 56 tahun bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). Syaratnya hanya membawa surat keterangan dari kantor.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT," katanya Sunardy di Manado, Rabu (8/6/2022).

Bagi peserta yang masih bekerja jika sudah berusia 56 tahun, bisa klaim JHT hanya dengan membawa surat keterangan dari kantor bersangkutan.

Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJamsostek saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal