BPJamsostek Sebut Pekerja Usia 56 Tahun Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

Antara
Kepala BPJamsostek Sulut Sunardy Syahid, di Manado, Rabu (8/6/2022). (Foto: Antara)

Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.

Peserta yang berhenti bekerja ialah peserta yang mengundurkan diri, peserta terkena PHK, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tragis! Pekerja Toko Pakaian di Jember Tewas Tertimpa Tumpukan Barang

1 bulan lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

2 bulan lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

2 bulan lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

5 bulan lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal