Bunuh Mahasiswi, Bocah Laki-Laki Ini Divonis 9 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penjara. (Foto: Reuters)

Dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis kemarin, jaksa juga membacakan pernyataan dari keluarga korban.

“Pada 11 Desember 2019, harapan dan impian putri kami, Tess, berakhir tragis. Hampir dua tahun kemudian, kami masih menemukan kata-kata yang tidak cukup untuk menggambarkan rasa sakit, trauma, dan penderitaan yang tak terukur yang dialami keluarga kami sejak pembunuhannya yang tidak masuk akal,” demikian pernyataan keluarga.

“Hati kami terluka tatkala melihat teman-teman Tess kembali ke kampus, tampil di konser, dan mengalami semua hal yang tidak akan pernah dialami putri kami,” tambah pernyataan itu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

3 hari lalu

Cirebon Gempar, Istri Dokter Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar

4 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

4 hari lalu

Istri Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Suami, Terungkap dari Kecurigaan Sang Ibu

5 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal