Buron Kasus Pancabulan Anak, Pria Asal Sitaro Ditangkap di Atas Kapal

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

SITARO, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria bernama Jenly alias JFG (38). Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di atas kapal setelah buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow mengatakan, pelaku ditangkap jajaran Tim Resmob Polres Bitung berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2020/Sulut/Res-Kepl. Sitaro/Sek-Sitim, tanggal 3 Februari 2020, juga DPO Nomor: DPO/01/VIII/2020/Reskrim.

"Dia ditangkap di atas kapal penangkap ikan yang sedang bersandar di demaga pelabuhan perikanan wilayah Aertembaga, Bitung," kata Frelly, Minggu (1/11/2020).

Frelly menambahkan, pelaku yang merupakan warga Bahu, Siau Timur kabur ke Bitung dengan menumpang kapal penangkap ikan.

"Dia kabur dengan menumpang kapal penangkap ikan dari Siau, ketika tiba di pelabuhan langsung kami tangkap," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

14 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

20 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal