Buron Sebulan, Pelaku Penikaman Warga di Bitung Ditangkap Polisi

Donald Karouw
Buronan pelaku penikaman di Aertembaga, Kota Bitung ditangkap polisi bersama dengan barang bukti. (Foto: Humas Polda Sulut)

Tikaman itu membuat korban berteriak menjerit kesakitan. Melihat korban tersungkur kesakitan, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Hasil pengembangan yang dilakukan tim Resmob Polsek Aertembaga menemukan pelaku dan menangkapnya di jalan raya sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Selasa (15/8/2023) petang.

"Untuk motif diduga akibat pengaruh minuman keras, namun masih kami dalami," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

14 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

14 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

23 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal