Camkan Ini, Tak Usah Minder jadi UMK karena Pendapatan per Bulan Bisa Lebihi PNS

Iqbal Dwi Purnama
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengatakan, tak perlu malu jualan karena pendapatan bisa lebihi PNS. (Foto: Iqbal DP)

SEMARANG, iNews.id - Tidak perlu malu menjadi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya, mereka justru memiliki potensi ekonomi yang besar dan pendapatan per bulan kadang bisa mengalahkan gaji PNS.

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku UMK berstatus mahasiswa yang sempat di temuinya di Solo beberapa waktu lalu bisa mengantongi pendapatan per bulan hingga puluhan juta rupiah.

"Kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," ujarnya.

Tak hanya potensi pendapatan yang besar, pelaku UMK juga membantu membuka lapangan kerja yang sangat bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

57 tahun lalu

26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Ketahuan Terima Uang, Purbaya: Sekarang Bukan Saatnya Main-Main

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal