Cara Pindah Domisili Tak Perlu Keterangan RT RW, Cukup Pakai KK

Felldy Aslya Utama
Layanan Dukcapil kini tidak butuh surat pengantar RT RW (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyederhanaan aturan mengenai persyaratan layanan dukcapil terus dilakukan. Termasuk syarat keterangan RT/RW atau desa/kelurahan untuk mengurus pindah domisili.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan kartu keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” katanya, seperti dikutip dari situs Kemendagri, Minggu (16/1/2022). 

Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP. Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh dinas dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. data kependudukan yang diampu dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamendagri Sidak Disdukcapil Kulonprogo, Temukan Banyak Warga Enggan Lapor Kematian

57 tahun lalu

Anggaran Kurang, Layanan Cetak e-KTP di Pandeglang Dihentikan Sementara

57 tahun lalu

Buka Layanan Malam, Disdukcapil Badung Raih Peringkat Pertama Perekaman KTP Elektronik

57 tahun lalu

Oknum Pegawai Disdukcapil Malang Kena OTT terkait Kasus Pembuatan KTP

57 tahun lalu

Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal