Gibran Kantongi Surat Tak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Solo
SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menjadi bacawapres Prabowo Subianto sudah mengantongi surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
Surat yang merupakan salah satu syarat untuk maju di Pilpres 2024 itu dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sore pukul 16.00 WIB.
"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.
Dalam surat keterangan tersebut, Bambang menyebut bahwa Gibran juga melampirkan keterangan itu penggunaan surat keterangan tersebut.
"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," ujar dia.