Catat! Sepeda Motor Berikut Ini Dilarang Beli Pertalite

Mochamad Rizky Fauzan
Kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sepeda motor yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah dikaji pemerintah. Kebijakan tersebut dirumuskan bersama PT Pertamina (Persero). 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyampaikan, ketentuan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih disiapkan Pemerintah. Menurutnya, masih akan ada revisi dari Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi. 

Sementara itu, menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kendaraan jenis sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki Cubicle Centimeter (cc) di atas 250 cc. 

Dalam pernyataannya di Komisi VI DPR, Nicke juga menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas. Pertamina menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang. 

"Berdasarkan hasil Rakortas yang dipimpin Menko Ekon, bahwa pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 cc ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dikutip, Selasa (12/7/2022). 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Iwan Bule Semangati Anak-Anak Pengungsi Gempa NTT, Pastikan Bantuan Tersalurkan

16 hari lalu

Modus Licik Ganti Barcode, Pria di Jembrana Kuras 246 Liter Pertalite dari SPBU

1 bulan lalu

Bahaya Gas Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Portable, Ini Alasannya

2 bulan lalu

BBM Langka di Sejumlah SPBU Medan dan Deli Serdang, Antrean Kendaraan Mengular

2 bulan lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal