Covid-19 Makin Ganas, Pemkab Minahasa Tenggara Larang ASN ke Luar Daerah  

Antara
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos. (Foto: Antara/Dokumen pribadi)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebabnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat.

"Semua ASN maupun tenaga kontrak pemkab kami wajibkan untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin (21/2/2022).

Dia mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara.

"Kami juga mulai membatasi aktivitas ASN di seluruh perkantoran dengan meminta kembali sebagian ASN dan tenaga kontrak agar bekerja dari rumah," ujarnya.

David menegaskan para ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara bakal dikenai sanksi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal