Aspek ketiga adalah terkait penerimaan negara. Kebijakan ini mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Penerimaan negara dari cukai pada tahun lalu mencapai Rp188,8 triliun.
Sspek keempat, terkait pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Menurutnya, semakin tinggi cukai rokok, maka akan semakin tinggi kemungkinan rokok ilegal beredar. Saat ini rokok ilegal yang beredar telah mencapai 5,5 persen.
“Jadi penting kita melakukan mitigasi yang berkelanjutan, terus-menerus, atas kebijakan yang punya potensi mendorong hasil tembakau yang sifatnya ilegal," ucapnya.
Dia menjelaskan, rokok ilegal atau hasil tembakau ilegal itu diproduksi tapi tidak menggunakan pita cukai.
"Ada juga yang pakai pita cukai tapi pita cukainya salah kategori. Ada juga yang kandungannya, kemudian tidak sesuai dengan syarat-syarat,” kata dia.
Dana Bagi Hasil Cukai digunakan untuk perbaikan puskesmas dan posyandu, penanganan stunting, perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal. Di sisi lain, impor tembakau akan diatur dan dibatasi demi melindungi petani tembakau dalam negeri.