Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Umaya Khusniah
Pendeta Ghazala Shafique berbicara kepada komunitas Hindu dan Kristen saat aksi protes mengutuk serangan terhadap kuil Ganesh. (Foto: Reuters)

Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi untuk menjaga situasi kondusif. 

Dilansir dari Guardian, salah satu keluarga pelaku mengatakan, bocah itu tidak mengetahui artinya penistaan agama. Dia seharusnya tidak dilibatkan dalam masalah ini.

"Dia tak mengerti kesalahan apa yang dia buat dan mengapa dia sempat ditahan selama sepekan," katanya. 

Dia mengaku, keluarga dan warga Hindu tidak mau kembali ke lokasi rumah mereka karena takut adanya serangan balasan. Hal ini karena mereka merupakan kaum Hindu dan minoritas. 

Seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan, Ramesh Kumar mengaku terkejut dengan kasus serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan ​​terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

4 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

4 bulan lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

6 bulan lalu

Menag Salurkan Bantuan Setengah Miliar untuk Guru Madrasah dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

1 tahun lalu

10 Kota dengan Masa Tunggu Haji Terlama, Adakah dari Daerahmu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal