Didakwa Pasal Penistaan Agama, Anak Umur 8 Tahun Terancam Hukuman Mati

Umaya Khusniah
Pendeta Ghazala Shafique berbicara kepada komunitas Hindu dan Kristen saat aksi protes mengutuk serangan terhadap kuil Ganesh. (Foto: Reuters)

"Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang," katanya dilansir dari Star Daily.

Seorang aktivis hak asasi manusia, Kapil Dev berharap tuduhan terhadap bocah itu segera dibatalkan. Dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan keamanan bagi keluarga dan mereka yang terpaksa mengungsi.

“Serangan terhadap kuil Hindu telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat ekstremisme dan fanatisme yang juga meningkat. Serangan baru-baru ini tampaknya menjadi gelombang baru penganiayaan terhadap umat Hindu,” katanya. 

Sebagai informasi, kasus tuduhan penistaan di Pakistan ​​dapat membawa hukuman mati. Meski demikian, tidak ada yang dieksekusi sejak 1986. Para terdakwa sangat sering diserang atau kadang-kadang dibunuh oleh massa. 

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

4 bulan lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

4 bulan lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

6 bulan lalu

Menag Salurkan Bantuan Setengah Miliar untuk Guru Madrasah dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

1 tahun lalu

10 Kota dengan Masa Tunggu Haji Terlama, Adakah dari Daerahmu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal