Dinas PMD Minahasa Tenggara: Kades Jangan Lampaui Kewenangan, Bisa Diproses Hukum

Antara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara Helga Mosey mengingatkan para kepala desa (kades) tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas serta kebijakan. Pasalnya jika itu terjadi bisa diproses secara hukum.

"Kami mengingatkan setiap kepala desa bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang akan sangat berbahaya bagi para kepala desa karena bisa ke pidana, sehingga jangan sampai melampaui kewenangan," kata Helga Mosey, di Ratahan, Rabu (8/6/2022).

Ia menegaskan kepala desa harus menghindari penyalahgunaan wewenang yang bakal berdampak buruk dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

"Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power itu bisa dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi. Kalau tindakan itu merugikan negara maka dianggap sebagai tindakan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut Helga menyatakan tindakan korupsi dimulai dari penggunaan kewenangan yang tidak sesuai aturan dan hanya untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal