Disnakertrans Diminta Awasi Ketat Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Minahasa Tenggara

Antara
Suasana Rapat Komisi III DPRD Minahasa Tenggara dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di gedung DPRD Minahasa Tenggara. (Foto: Antara) 

"Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan tambang.

"Kami akan turun bersama dengan sejumlah instansi teknis termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Imigrasi," katanya.

Lebih lanjut kata Ferry, pihaknya telah meminta kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Kami meminta para perusahaan untuk lebih memprioritaskan para tenaga kerja lokal ketika melaksanakan aktivitas," ucapnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
13 hari lalu

75 TKA Dibawa ke Polda Sulteng usai Bentrok dengan Warga di Morowali, Masih Berstatus Saksi

3 bulan lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

3 bulan lalu

Tak Terima Ditampar, Operator Ekskavator Lindas TKA China di Luwu Utara

3 bulan lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

7 bulan lalu

3 Wartawan Babel Dikeroyok dan Diancam Dibunuh Oknum Petugas Perusahaan Tambang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal