Gegara Dihukum Push Up karena Kedapatan Pesta Miras, Remaja Bitung Ini Bakar Kantor Lurah 

Subhan Sabu
Ilustrasi pemadaman kebakaran. (Foto: Antara)

"Motif pelaku merasa jengkel karena biasanya tempat tersebut merupakan tempat kumpul-kumpul anak muda pesta miras bersama pasangan/pacarnya masing-masing tapi dilarang oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala lingkungan (pala)," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw kepada MNC Media Portal Indonesia.

Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan dan terbakar yakni satu unit komputer, dua unit printer, satu buah pintu, dua buah meja, dua buah kursi, satu buah kipas angin dan berkas-berkas dokumen kependudukan.

"Pelakunya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

6 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

27 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal