Harga Pertalite Diusulkan Naik Jadi Rp10.000 per Liter

Mochamad Rizky Fauzan
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengusulkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar mencapai 30 persen. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Harga Pertalite diusulkan naik menjadi  Rp10.000 per liter. Usulan ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto yang mengusulkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar mencapai 30 persen.

"Pertalite Rp10.000 per liter, dengan catatan tetap ada subsidi. Karena kan keekonomian Pertalite itu Rp17.000-an per liter. Jadi, memang harus tetap disubsidi," ujar Sugeng dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sugeng meminta agar subsidi BBM harus tepat sasaran, dimana kenaikan harga BBM harus dibarengi dengan pembatasan pembelian Pertalite. 

"Dalam tingkat tertentu kami ingin subsidi diberikan ke orang bukan barang seperti ke BBM," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan jika tidak ada kenaikan harga BBM subsidi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus kembali menambah subsidi sebesar Rp198 triliun.

Dengan begitu, total dana subsidi energi tahun ini diperkirakan dapat menyentuh angka Rp698 triliun.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

30 hari lalu

Pertalite Langka, Antrean Kendaraan di SPBU Bangkalan Mengular

30 hari lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

31 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

1 bulan lalu

Solar Langka di Surabaya, Sopir Truk Rela Antre Berjam-Jam di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal