Hina Bupati James Sumendap di Facebook, 2 Warga Minahasa Tenggara Ditangkap

Antara
Ilustrasi media sosial. (Foto: Istimewa)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dua orang warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi karena menghina Bupati James Sumendap di media sosialFacebook. Keduanya kini diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara.

Kedua pelaku tersebut berinisial RR (22) dan ET (16). Kedua warga Desa Moreah itu memposting pernyataan yang dinilai menghina Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.

"Pelaku penghina Bupati James Sumendap, melalui unggahan mereka di media sosial sudah kami amankan," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa (15/9/2020).

Rahardian mengatakan, karena kasus itu berhubungan dengan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Polres Minhasa Tenggara akan menindaklanjuti sampai ke Polda Sulut.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Minahasa Tenggara Semuel Montolalu memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah mengamankan kedua warga yang dianggap telah menghina Bupati James Sumendap.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

21 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

1 bulan lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal