Ini Isi Ayat Alquran dan Alkitab yang Dibaca JPU saat Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Martin Ronaldo
JPU mengutip ayat kitab suci Alquran dan Alkitab sebelum membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Bharada E. (Foto : Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ada momen menarik saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa sempat mengutip ayat dari kitab suciAlquran dan Alkitab.

Awalnya, jaksa mengutip Surat Al-Isra ayat 33 sebelum membacakan tuntutan.

"Izinkan kami mengutip Surat Al-Isra ayat 33. 'Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan suatu alasan yang benar dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi jangan walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan'," ujar JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kemudian jaksa juga mengutip ayat Alkitab dari Matius 5 ayat 12.

"Selanjutnya Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum'," kata JPU.

Diketahui, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

2 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

2 hari lalu

Warga Mimika Tewas Dibunuh di Kwamki Narama, Puluhan Panah Tertancap di Tubuhnya

4 hari lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

8 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal