Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

riana rizkia
Putri Candrawathi saat akan ditahan,  (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi akhirnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Istri Ferdy Sambo itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Hal lain yahg yang memberatkan Putri yaitu perbuatan terdakwa merampas nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan.

Sedangkan hal meringankan sopan di dalam persidangan dan belum dihukum.

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
24 jam lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

1 hari lalu

Polisi Asal NTT Tewas Diduga Dibunuh di Markas Polairud Pondok Cabe, Keluarga Histeris

2 hari lalu

Biadab! Pria di Pelalawan Tega Bunuh Ayah dan Aniaya Adik Kandung usai Dengar Bisikan Gaib

3 hari lalu

Pria di Muaro Jambi Tewas Tergantung di Pohon, Hasil Autopsi Diduga Korban Pembunuhan

5 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal