JPU Temukan Fakta Persidangan yang Bertolak Belakang dengan Keterangan Putri Candrawathi

Tim MNC Portal
JPU menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti.

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti. JPU juga mengungkap adanya fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri yang diperoleh dari sejumlah saksi, yang menyatakan tidak melihat dan mengetahui peristiwa tersebut.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
7 bulan lalu

Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan

Video
12 bulan lalu

JPU Menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Rekayasa Jual Beli Emas

Video
12 bulan lalu

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Video
1 tahun lalu

Sidang PK Lanjutan Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Video
1 tahun lalu

Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Lima Orang Saksi Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal