Izin Usaha Dipermudah, Bahlil: Pembuatan Cukup Lewat OSS, Tak Ada Biaya

Rina Anggraeni
Menteri Bahlil mengatakan, pembuatan izin usaha tidak perlu biaya.(Foto: ist)

Sementara di usaha keduanya, pengurusan NIB dilakukan sendiri melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dan terbukti selesai dengan proses yang mudah, sangat cepat, dan gratis. 

“Ini mempermudah kami dari pelaku UMKM di mana perizinan lebih sederhana, tidak ada calo, kita langsung online, dengan mengakses tidak harus perantara dan lainnya di mana kita dibebankan biaya tersendiri. Kita lebih gampang, mudah dan terjamin,” ujarnya.

Sesuai dengan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dijalankannya sistem OSS Berbasis Risiko pada 4 hingga 10 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB telah diterbitkan sebanyak 17.665 NIB.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
15 hari lalu

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pelantikan Pemuda Perindo Banten Fokus Berdayakan UMKM Muda

18 hari lalu

DPW Perindo Kalbar Resmikan Warkop Perindo untuk Perluas Pasar UMKM dan Produk Lokal

26 hari lalu

Dari Legalitas hingga Modal, Partai Perindo Jabar Perkuat Pembinaan agar UMKM Naik Kelas

28 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

2 bulan lalu

Inflasi Sumut Terendah Nasional, Binsar Simarmata Dorong UMKM Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal