Jadi Agen Togel, Seorang Ibu Rumah Tangga di Gorontalo Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Selain mengamankan seorang pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handpone, buku rekapan, kalkulator, dan ballpoint.(Foto: Istimewa)

“Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan,” ucap Nauval.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal  303 (1)  ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

7 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

8 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

19 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

26 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal