Jadi Agen Togel, Seorang Ibu Rumah Tangga di Gorontalo Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Selain mengamankan seorang pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handpone, buku rekapan, kalkulator, dan ballpoint.(Foto: Istimewa)

“Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari, dan sudah berjalan selama 3 bulan,” ucap Nauval.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa sesuai pasal  303 (1)  ke-1 dan 303(2) ke-2 KUHP tersangka dikenakan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

“Bandar judi togel online tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di Polres Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

13 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

13 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal