Jadi Tersangka, Gisel Akui Pemeran Video Porno

Helmi Syarif
Gisella Anastasia. (Foto: Istimewa)

"Ini juga hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin yang dilanjutkan dengan menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," katanya Yusri.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diketahui, video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh media sosial. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur.

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

19 hari lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

22 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi Anak Pakai AI di Ruang Digital, 8 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

1 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Tim Forensik Libatkan Ahli DNA hingga Psikologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal