Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, usai diperiksa Selasa malam (11/8/2020). Pinangki langsung ditahan selama 20 hari.

"Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Penahanan Pinangki efektif berlaku mulai Rabu (12/8/2020) malam. "Malam hari ini juga dilakukan penahanan selama 20 hari," ucapnya.

Dia menuturkan, dalam kasus yang menjerat Pinangki, Kejagung telah memeriksa empat orang. Dari keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan Pinangki diduga melakukan tidak pidana korupsi.

"Telah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanya, yaitu inisialnya PSM," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

2 bulan lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

2 bulan lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal