Jaksa Pinangki Resmi Tersangka terkait Kasus Djoko Tjandra, Langsung Ditahan 20 Hari

Irfan Ma'ruf
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)

Sebelumnnya Kejagung menaikkan status kasus dugaan suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) juga sudah dikeluarkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidikan dilakukan setelah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Jaksa Pinangki dari bidang pengawasan. Dari LHP ditemukan dugaan suap.

"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Hari mengungkapkan, surat perintah penyidikan telah diterbitkan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020. Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.

Tim penyidik diketuai jaksa Viktor Antonius. Bahkan tim penyidik sudah memeriksa tiga saksi terkait perkara tersebut, yakni Pinangki, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

2 bulan lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

2 bulan lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal