Jual Obat Terlarang, 2 Orang Warga Talaud Diringkus Polisi

Subhan Sabu
Dua penjual obat terlarang diamankan polisi. (Foto : Istimewa)

TALAUD, iNews.id -  Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud meringkus dua penjual obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas tanpa kewenangan mengadakan dan mengedarkan. Keduanya menjual obat keras jenis Trihexphenidyl warna kuning.

Mereka yakni AAS (25) dan AM (30). Keduanya diamankan bersama barang bukti, di kompleks pasar Beo, Kelurahan Beo, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/3/2021). Proses penangkapan di bawah pimpinan Iptu Derry Eko Setiawan.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Derry Eko Setiawan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tim di lapangan terhadap pelaku, pihaknya berhasil mendapati barang bukti berupa obat penenang jenis Trihexphenidyl satu kantong plastik ukuran kecil berisikan 10 butir. Kemudian uang Rp100.000 pecahan Rp50.000 dan dua buah HP milik pelaku.

”Dari pemeriksaan dan pengembangan oleh tim di lapangan terhadap pelaku, barang tersebut didapatkan atau dikirim dari wilayah Makassar," katanya, Kamis (4/3/2021).

Saat ini kedua pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang bukti. Nantinya akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

19 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

25 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

25 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

2 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal