Kapolda Gorontalo Sebut Proses Hukum Mahasiswa UNG Hina Presiden Tetap Berjalan

Antara
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok (kiri) bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika (kanan) memberikan nasihat kepada Yunus Pasau (tengah) di kantor Rektorat UNG di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (5/9/2022). (Foto: Anta

Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.

"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera, tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.

Ia mengungkapkan, Yunus sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) lalu merupakan spontanitas.

Yunus Pasau pun kata Rektor telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

Presiden Persela Siap Terima Sanksi Buntut Ricuh Suporter saat Lawan Persijap

57 tahun lalu

Kabar Duka, Prof Nanat Fatah Natsir Mantan Rektor UIN SGD Meninggal

57 tahun lalu

Rektor Unsri Bentuk Tim Investigasi Internal Usut Pemukulan Dokter Koas di Palembang

57 tahun lalu

Rektor UIN STS Jambi Prof Asad Isma Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di TPU Pematang Sulur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal