Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan

Subhan Sabu
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Penyidik Polisi Militer Kodam XIII Merdeka menjerat keenam tersangka meninggalnya Prada Chandra Gerson Kumaralo dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Para anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/Motuliato (MTL) Gorontalo tersebut terancam pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo mengatakan, setelah penetapan tersangka, keenam oknum anggota masing-masing berinisial MT, S, VS, II, I dan RT diamankan di Subdenpom Gorontalo. 

"Setelah itu kita laksanakan penyidikan, kasusnya dinyatakan clear, kita proses selanjutnya di Pomdam," kata Tri Cahyo, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-18 Manado. Mereka saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Pomdam XIII/Merdeka.

Danpomdam berharap kepada semua jajaran apabila melaksanakan kegiatan untuk berpedoman pada aturan main  yang sudah ditetapkan satuan atas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

21 jam lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

3 hari lalu

Massa Luruk Polsek Beji Pasuruan, Tuntut Polisi Penganiaya Warga hingga Tewas Dipecat

6 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

9 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal