Kasus Meninggalnya Prada Chandra, 6 Anggota TNI di Gorontalo Dijerat Pasal Penganiayaan

Subhan Sabu
Danpomdam XIII Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Aturan sudah jelas yang ditetapkan satuan atas kita. Setiap kegiatan ada aturan mainnya, protap-protap maupun buku-buku petunjuk pelaksanaan kegiatan," katanya.

Dia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Juli 2021, bertepatan dengan malam mendekati Idul Adha.

Mendengar ada anggota yang meninggal, Pimpinan TNI Angkatan Darat memerintahkan kepada aparat penyidik setempat untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Malam itu juga kami bersama tim dari Kodam maupun penyidik Pomdam berangkat ke Gorontalo untuk menyelidikinya. Alhamdulillah kasus tersebut dapat kami ungkap tidak dalam waktu lama. Kita cukup cepat mengungkapnya dan langsung laksanakan penyidikan," ujar Danpomdam.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

22 jam lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

3 hari lalu

Massa Luruk Polsek Beji Pasuruan, Tuntut Polisi Penganiaya Warga hingga Tewas Dipecat

6 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

9 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal