Kedapatan Bawa Sajam, Pria di Bitung Ditangkap Polisi saat Pesta Miras

Cahya Sumirat
Kedapatan membawa sajam tanpa izin, pria inisial GF (19) ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

BITUNG, iNews.id – Sorang pria inisial GF (19), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Selasa (9/5/2023) dini hari. Dia ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

"Awalnya petugas sedang patroli rutin dan sekitar pukul 02.00 WITA mendapati sekelompok anak muda yang berpesta miras di pangkalan ojek Lingkungan 4 Kelurahan Pateten Dua," kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.  

Menurut Ipda Iwan, petugas lalu menghampiri mereka. Pada saat itu, pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan sambil mencabut sesuatu benda dari pinggang lalu membuangnya di selokan.

Petugas pun langsung mengamankan pelaku lalu mencari benda yang dibuang tersebut, dan ternyata sebilah pisau badik. Pelaku mengakui jika pisau badik tersebut adalah miliknya untuk berjaga-jaga.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Ipda Iwan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pesta Miras Berujung Maut di Takalar, 1 Remaja Tewas Ditikam 1 Luka Parah 

6 hari lalu

Perampokan Toko Emas di Jember, 2 Pemilik Terluka Disabet Senjata Tajam

16 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

18 hari lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

18 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal