Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin di Bitung

Cahya Sumirat
Polisi menggagalkan peredaran miras cap tikus di Kota Bitung. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) cap tikus tanpa izin di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu.

“Polisi menggagalkan peredaran miras cap tikus di Kota Bitung. Barang bukti disita dari seorang warga inisial RM warga Girian Weru Satu, pada hari Sabtu (6/5/2023) malam di Girian Weru Satu,” ujar Kasi Humas Ipda Iwan Setyabudi, Minggu (7/5/2023).

Informasi peredaran miras tanpa izin ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kurang lebih 325 liter captikus milik RM, yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik bening siap edar,” kata Ipda Iwan.

Selanjutnya petugas piket Reskrim Polres Bitung segera membuat tanda terima, dan barang bukti tanpa izin tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

10 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

28 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

1 bulan lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal