Kejaksaan Terima Tahap II Kasus Korupsi Lampu Jalan di Kepulauan Talaud

Antara
Tersangka dugaan kasus korupsi penerangan jalan. (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut)

Selanjutnya kedua tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan Polda Sulut.

"Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala   Kejaksaan   Negeri   Kepulauan   Talaud   Nomor   :   PRINT   –   341 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021 dan Nomor : PRINT – 342 /P.1.17/Ft.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,"katanya.

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti diterima oleh tim penuntut umum diantaranya Andi Usama Harun, Sinrang, Pingkan Gerungan, dan Emnovry Pansariang.

Pada saat itu kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Alfianus A Boham.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

16 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

20 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

20 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

29 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal