Kejari Gorontalo Utara Pindahkan Tersangka Korupsi Puskesmas Kwandang

Antara
Tersangka kasus korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, Gorontalo Utara, resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo. (Foto: Antara/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara telah memindahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020. Ketiganya yaitu RYK, AJ dan SK.

"Kami telah memindahkan tiga orang tersangka yaitu RYK selaku Kepala Dinas Kesehatan dan AJ selaku konsultan pengawas pembangunan puskesmas tersebut, serta SK selaku penyedia barang yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, Senin (5/12/2022).

Tersangka RYK dan AJ dipindahkan dari Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara dan SK dari Polsek Kota Gorontalo.

Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/11) sekitar pukul 11.30 WITA, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

Saat dipindahkan, para tersangka dipastikan dalam kondisi sehat. Bahkan sebelum pemindahan, telah menjalani tes SWAB Covid-19.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
16 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

16 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

26 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal