Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Antara/Kejati Gorontalo)

Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Mohammad Kasad menjelaskan jika terpidana melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal