Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Antara/Kejati Gorontalo)

Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.

"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Mohammad Kasad menjelaskan jika terpidana melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

16 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal