Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar

Antara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LAF alias Ludy dan ER alias Etty (Foto: Antara/Penkum Kejati Sulut) 

Kelima, bahwa jangka waktu berlaku satu tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.

Bahwa dari kerja sama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.

Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.

"Perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Tim Penyidik dalam perkara ini terdiri atas Eko Prayitno selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

16 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

17 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

20 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

20 hari lalu

Kronologi Kapal Bawa 11 Nelayan Tenggelam di Konawe Utara, Lambung Bocor Dihantam Ombak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal