Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Manado terkait Dugaan Korupsi 

Antara
Kejati Sulut menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Akibatnya, diduga menyebabkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp55.964.456.755,

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022," katanya.

Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, Sinrang, Harun Sunadi dan Parsaoran Simorangkir.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

5 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

5 hari lalu

Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar

19 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

19 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal