Kejati Sulut Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dari Polda

Antara
Para tersangka saat akan dibawa ke Rutan Polda Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)

Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan direktur perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah).

Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku kadis pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut TA 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.

Kemudian Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

12 hari lalu

Dilantik Kapolri, Brigjen Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut Gantikan Irjen Roycke Harry Langie

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal