Kibarkan Bendera RMS di Saparua, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi bendera Republik Maluku Selatan (RMS). (Foto: Istimewa)

AMBON, iNews.id - Usai mengibarkan bendera separatis RMS di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, polisi menetapkan FP, AP, dan ML sebagai tersangka. Salah satu tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Ketiganya ditangkap usai mengibarkan bendera RMS pada Sabtu (15/5/2021) di Desa Ulath.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda I Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. Polisi menyita dua lembar bendera RMS yang dikibarkan para tersangka.

Kronologi kasus ini berawal jelang perayaan Hari Ulang Tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura digelar di Saparua.
Ketiganya mengibarkan bendera RMS di pohon mangga dekat rumah warga bernama A Manuputty pada Sabtu (15/5/2021) dini hari pukul 02.30 WIT.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

30 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

2 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal