Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut Rp19,7 M, Eks Pejabat Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
Eks pejabat PT Adhi Karya Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulut tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabatPT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/8/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Eko Aryanto, Kamis (11/8/2022).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Dono Purwoko yang merupakan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

5 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

25 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Karatung Sulut

31 hari lalu

BMKG: Gempa Besar Magnitudo 5,3 di Tahuna Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

1 bulan lalu

Detik-Detik Kecelakaan Maut Drag Race Kotamobagu Sulut, 16 Orang Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal