Langgar Protokol Kesehatan, Pengunjung Kafe di Manado Dibubarkan TNI-Polri

Jefry Langi
Petugas TNI dan Polri saat membubarkan kerumunan massa di salah satu kafe di Manado yang menggelar acara dan tak mengindahkan protokol kesehatan. (Foto: iNews/Jefry Langi)

MANADO, iNews.id - Petugas gabungan TNI dan Polri membubarkan pengunjung salah satu tempat hiburan malam lantaran melanggar protokol kesehatan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (12/9/2020) malam. Kafe tersebut diketahui menyelenggarakan event game mobile PUBG yang menimbulkan kerumunan orang.

Operasi gabungan ini melibatkan anggota Koramil 1309/02 WTPM dan Polsek Wenang. Petugas kemudian meminta agar ratusan pengunjung kafe meninggalkan lokasi acara tersebut.

Komandan Kodim (Dandim) 1309 Manado Letkol Inf Raja Sulung Purba mengatakan, tempat hiburan, lebih khusus kafe yang ingin menyelenggarakan event tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Kami mengimbau masyarakat Manado lebih memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan agar kasus Covid-19 bisa menurun," ujar Dandim.

Setelah memberi imbauan, Babinsa Koramil 1309/02 dan anggota Polsek Wenang akhirnya membubarkan ratusan gamers yang ikut hadir di event tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

57 tahun lalu

Viral! Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Aep Murka: Karawang Ini Kota Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal