Larangan Penyiaran Tindakan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April yang mencabut seluruh KA surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Telegram baru tersebut memutuskan untuk mencabut larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat polisi. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku atau telah dicabut/dibatalkan. 

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jejak Karier Suyudi Ario Seto: Kapolres Majalengka, Kapolda Banten hingga Kapolri

9 hari lalu

Naik Pangkat Irjen, Kapolda Sulut Yudo Hermanto Sandang Bintang Dua

1 bulan lalu

Sertijab Polri, Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya

2 bulan lalu

Profil Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut, Lama Berkarier di Propam

3 bulan lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal