Arahan Kapolri soal Larang Penangkapan Pelaku Kejahatan Disiarkan Live untuk Internal Polri

Putranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa) 

JAKARTA, iNews.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bersifat petunjuk dan arahan (jukrah) untuk seluruh jajaran Divisi Humas. Salah satunya larangan menyiarkan penangkapan pelaku kejahatan secara live.

Adapun surat telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. 

Dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kapolri mengimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

1 hari lalu

Dasco hingga Kapolri Sambangi BEI saat IHSG Babak Belur, Soroti Masukan MSCI

3 hari lalu

Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Sidik: Mengerucut ke Korporasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal