GORONTALO, iNews.id - Pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami kasus longsor tambang ilegal di area tersebut yang menewaskan lima orang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan sekaligus menahan pria berinisial RP yang diduga bertanggung jawab sebagai pemilik usaha PETI tersebut.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai peristiwa longsor di lokasi tambang emas ilegal. Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan RP sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Maruly, Senin (7/9/2026).