Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, RP menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, RP resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi Dam Hulawa.
Kombes Maruly menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.