Mabuk Miras, Pria Ini Aniaya 2 Warga dengan Kursi di Paslaten Tomohon 

Subhan Sabu
Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42). (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42) terhadap 2 orang korban, yaitu Jefri Kaware (58) dan Angga Mawuntu (30). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pelaku sudah diamankan saat sedang berada di sekitar TKP, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).

Penganiayaan tersebut dilakukan usai pelaku meneguk miras bersama rekan-rekannya di sekitar TKP. Diduga karena sudah mabuk, pelaku berusaha mencari persoalan dengan korban pertama yang saat itu berada di sebuah bengkel.

Karena korban tidak menggubris pertanyaan pelaku, pelaku pun emosi dan mengambil alat untuk membuka ban mobil (kunci bola) kemudian memukul korban ke arah tangan

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Hebat Bengkel di Perumahan Elite Sidoarjo, 22 Motor Ludes

7 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

9 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

9 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal