Mabuk Miras, Pria Ini Aniaya 2 Warga dengan Kursi di Paslaten Tomohon 

Subhan Sabu
Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42). (Foto: Humas)

TOMOHON, iNews.id - Tindak pidana penganiayaan terjadi di Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TP (42) terhadap 2 orang korban, yaitu Jefri Kaware (58) dan Angga Mawuntu (30). 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pelaku sudah diamankan saat sedang berada di sekitar TKP, beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).

Penganiayaan tersebut dilakukan usai pelaku meneguk miras bersama rekan-rekannya di sekitar TKP. Diduga karena sudah mabuk, pelaku berusaha mencari persoalan dengan korban pertama yang saat itu berada di sebuah bengkel.

Karena korban tidak menggubris pertanyaan pelaku, pelaku pun emosi dan mengambil alat untuk membuka ban mobil (kunci bola) kemudian memukul korban ke arah tangan

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
19 jam lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

24 jam lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

6 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

11 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

11 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal