Mantan Bupati Minut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak, Baru Kembalikan Rp4,2 Miliar

Jefry Langi
Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih saat jumpa pers  di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).(Foto:Jefry langi)

MANADO, iNews.id -- Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP alias Vonnie resmi ditetapkan sebagai tersangka.  VAP tersangkut dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II, Minahasa Utara.

"Kami sudah menetapkan sebagai tersangka, kemarin," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, dalam jumpa pers, di Aula Kejati Sulut, Rabu (17/3/21).

Menurut Dita, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar.

"Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP," katanya.

Lanjut Kajati saat ini VAP tidak ditahan. Dikarenakan masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
7 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

8 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

11 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

19 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

20 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal