Nekat Mudik meski Dilarang, 7 ASN di Sangihe Siap-Siap Kena Sanksi

Antara
Ilustrasi PNS. (Foto: IST)

TAHUNA, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nekat mudik meskipun sudah dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketujuh abdi negara itu kini harus bersiap-siap menerima sanksi.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN yang nekat mudik. Mereka dipastikan telah melanggar disiplin.

"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, tujuh orang ASN itu telah melanggar surat edaran pimpinan. Bupati sebelumnya dalam surat edaran mengingatkan para ASN untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah selama terjadi penyebaran Covid-19.

"Namun, surat edaran itu tidak diindahkan oleh mereka sehingga ketujuh ASN ini harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa TPP Dipotong 30 Persen, ASN di Tidore Baku Hantam dan Nyaris Bakar Kantor Wali Kota

57 tahun lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal